Pegawai Leasing (OB) Kota Banjar Bawa Kabur Uang 13 Juta Milik Kantor

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

SIDAMULYANEWS - Satuan Reskrim Polres Banjar mengamankan Bd (26) di rumah orang tuanya di Sukajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Juni lalu.
Pelaku tertangkap di rumah orang tuanya, di Pamarican. Kini Diamankan di Polres Banjar
Pelaku diringkus karena diduga melakukan pencurian di salah satu perusahaan lising di Kota Banjar.

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Jaya Sofyan SH mengatakan kejadian bermula pada 29 Januari 2018. Saat itu sekitar pukul 08.00, salah seorang staf mengadu ke pimpinan perusahaan bahwa uang di cash box teller kasir dan customer service senilai Rp 13.663.000 hilang.

“Pimpinan perusahaan bersama karyawan lainnya menuju ke salah satu ruangan untuk mengecek brankas yang didalamnya terdapat tiga buah cash box,” ujarnya saat ekspose di Mako Polres Banjar Jumat (6/7).

Kata dia, saat dicek ternyata uang dalam ketiga cash box sudah tidak ada di tempat Hilangnya uang bersamaan dengan tidak adanya kartu ATM milik office boy (OB) di perusahaan tersebut. Pihak perusahaan kemudian mencari office boy di kamar mess, namun sudah tidak ada beserta pakaiannya.

“Saat nomor hapenya (office boy, Red) dihubungi sudah tidak aktif lagi, maka langsung melakukan laporan ke kepolisian,” terang dia.

Berawal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah buron beberapa bulan, akhirnya pelaku ditangkap di rumah kedua orang tuanya di daerah Sukajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis pertengahan Juni lalu.

“Pelaku sempat DPO keluar Kota Banjar, seperti ke Sumedang, Bandung dan daerah lainnya,” imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya saat piket. Pelaku saat itu mengambil kunci pintu dimana brankas disimpan. Dalam brangkas terdapat sejumlah uang dengan menggunakan kode kombinasi yang sudah diketahuinya.

“Pelaku sudah cukup lama bekerja di perusahaan tersebut,” jelasnya.

Begitu mengantongi uang, pelaku kemudian kabur ke luar kota. Hasil curian tersebut, digunakan untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Pelaku, Bd (26) mengaku melakukan pencurian lantaran desakan ekonomi.

“Iya uangnya buat foya-foya sama main judi online,” ungkapnya. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

0 Response to "Pegawai Leasing (OB) Kota Banjar Bawa Kabur Uang 13 Juta Milik Kantor"

Posting Komentar