Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Kotak dan surat suara hasil pencoblosan Pilgub Jabar dan Pilwalkot Banjar di PPK Langensari, yang sampai Kamis (28/06/2018) masih tersimpan di GOR Bulutangkis PGRI Langensari atau belum diangkut KPU Kota Banjar, disikapi kekhawatiran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Langensari.
“Ya itu tentu menjadi sebuah kekhawatiran dan bisa menimbulkan potensi yang tidak kita harapkan bersama,” kata Ketua Panwascam Langensari, Eko Yulianto, disela istirahat mengawasi pleno penghitungan suara PPK Langensari, Jumat (29/06/2018) lalu.
Menurutnya, soal itu sebenarnya tidak terlalu urgen karena memang secara ketentuan ada tenggat waktunya yaitu maksimal 4 Juli, kotak dan surat suara sudah berada di KPU Kota Banjar.
“Tapi tetap kami bersama Panwaslu sudah menindaklanjuti dan meminta klarifikasi pada PPK dan KPU, Kamis kemarin yang bersamaan turunnya Kapolresta Banjar,” ucapnya.
Semestinya, lanjutnya, jika kotak dan surat suara di tiga kecamatan lain sudah diangkut KPU pada waktu malam kamis, juga yang di PPK Langensari bisa ikut diangkut waktu malam itu juga.
“Baiknya waktunya itu bisa bersamaan agar tak menjadi timbul potensi tak diharapkan,” tandasnya.
Hal ini pula tentu jadi koreksi bahwa penting menjaga saling koordinasi yang kuat antar panitia penyelenggara, dalam hal ini KPU dengan PPK, PPS sampai KPPS. “Yang mana terjadi pula petugas KPPS disalah satu TPS pada sebuah desa/kelurahan melakukan kekeliruan,” katanya.
Kekeliruan KPPS tersebut, ungkap Eko, sejenis form administrasi yang tak harus dimasukan pada kotak suara, malah ikut dimasukan.
Tapi waktu malam itu sudah diselesaikan, yaitu form administrasi dimaksud diambil kembali dengan membuka segel kotak suara dengan disaksikan oleh pihaknya selaku Panwas dan juga para saksi paslon TPS.
“Semoga saja perhelatan pilkada ini hingga tahapan berakhir dapat selalu berjalan kondusif, termasuk dalam pleno penghitungan suara yang sedang berlangsung di PPK Langensari ini” pungkasnya. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Gbr Ilustrasi |
Menurutnya, soal itu sebenarnya tidak terlalu urgen karena memang secara ketentuan ada tenggat waktunya yaitu maksimal 4 Juli, kotak dan surat suara sudah berada di KPU Kota Banjar.
“Tapi tetap kami bersama Panwaslu sudah menindaklanjuti dan meminta klarifikasi pada PPK dan KPU, Kamis kemarin yang bersamaan turunnya Kapolresta Banjar,” ucapnya.
Semestinya, lanjutnya, jika kotak dan surat suara di tiga kecamatan lain sudah diangkut KPU pada waktu malam kamis, juga yang di PPK Langensari bisa ikut diangkut waktu malam itu juga.
“Baiknya waktunya itu bisa bersamaan agar tak menjadi timbul potensi tak diharapkan,” tandasnya.
Hal ini pula tentu jadi koreksi bahwa penting menjaga saling koordinasi yang kuat antar panitia penyelenggara, dalam hal ini KPU dengan PPK, PPS sampai KPPS. “Yang mana terjadi pula petugas KPPS disalah satu TPS pada sebuah desa/kelurahan melakukan kekeliruan,” katanya.
Kekeliruan KPPS tersebut, ungkap Eko, sejenis form administrasi yang tak harus dimasukan pada kotak suara, malah ikut dimasukan.
Tapi waktu malam itu sudah diselesaikan, yaitu form administrasi dimaksud diambil kembali dengan membuka segel kotak suara dengan disaksikan oleh pihaknya selaku Panwas dan juga para saksi paslon TPS.
“Semoga saja perhelatan pilkada ini hingga tahapan berakhir dapat selalu berjalan kondusif, termasuk dalam pleno penghitungan suara yang sedang berlangsung di PPK Langensari ini” pungkasnya. (RED)
0 Response to "Kotak Surat Suara Belum diserahkan! Ini Tanggapan dari Pihak Panwascam Langensari"
Posting Komentar