Kab. Tasikmalaya masih dikuasai Paslon Rindu dengan Suara 36,79 persen

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

SIDAMULYANEWS - Hasil Rapat Pleno Pilgub Jabar 2018 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) meraih suara 36,79 persen mengungguli tiga kandidat lainnya.
Rapat Pleno tasikmalaya
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya H Deden Nurul Hidayat mengatakan tidak ada perubahan hasil pada saat rapat pleno kali ini yang menetapkan pasangan Rindu menang di kabupaten.

Perolehan suara menyeluruh dari empat pasangan diantaranya nomor 1 Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum meraih 36,79 persen, nomor 2 TB Hasanudin-Anton Charliyan mendapatkan 10,86 persen, nomor 3 Sudrajat-Syaikhu 28,22 persen dan nomor 4 Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi mendapatkan 21,13 persen.

“Alhamdulillah rapat pleno ini berjalan lancar tanpa ada masalah. Saksi dan Panwaslu sudah saling memahami terkait hasil Pilgub Jabar 2018. Semua rangkaian pilgub di kabupaten mulai proses pemungutan suara di TPS hingga sekarang tidak ada masalah,” terangnya.

“Alhamdulillah rapat pleno ini berjalan lancar tanpa ada masalah. Saksi dan Panwaslu sudah saling memahami terkait hasil Pilgub Jabar 2018. Semua rangkaian pilgub di kabupaten mulai proses pemungutan suara di TPS hingga sekarang tidak ada masalah,” terangnya.

Pada pilgub kali ini, kata Deden, partisipasi pemilih meningkat dari pemilu sebelumnya yang meraih angka 65 persen dan sekarang bisa tembus sampai 72 persen.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Anton Sujarwo SIK mengatakan jauh-jauh harus terus dilakukan konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak supaya Pilgub Jabar 2018 berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah berkat kerja semua, pilgub kali ini berjalan dengan lancar termasuk rapat pleno juga selesai lebih cepat,” tandasnya. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

0 Response to "Kab. Tasikmalaya masih dikuasai Paslon Rindu dengan Suara 36,79 persen"

Posting Komentar