Menteri Polhukam : Jangan Sampai Kebebasan Pendapat Melanggar Kebebasan Orang Lain

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

SIDAMULYANEWS - Menurut Menteri Wiranto demonstrasi adalah hak dan tidak dapat dilarang, namun jangan sampai kebebasan mengungkapkan pendapat melanggar kebebasan orang lain. 
“Memang demonstrasi gak bisa dilarang, itu merupakan suatu hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi hendaknya penyampaian pendapat itu disampaikan sesuai dengan rambu-rambu yang ada, peraturan yang ada.

Baca juga: Menko Tetap Optimis Terkait Permasalahan Ekonomi Indonesia
 
Kebebasan boleh namun jangan mengganggu kebebasan yang lain. Jangan sampai ada yang merusak, mencekam, warga takut, jangan sampai lah” tegas Menteri Wiranto.

Terkait informasi akan digelarnya demonstrasi besar-besaran pada 4 November nanti, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terpengaruh oleh berita-berita media sosial yang memberikan kekhawatiran.

“Masyarakat agar tenang jangan terpengaruh, karena berita-berita di medsos luar biasa ya, medsos kan memberitakan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena yang memberitakan siapa kan ga jelas. Mari kita sama-sama jaga negeri ini” jelasnya di Kantor Menko Polhukam, Selasa (1/11).

Menurut Menko Polhukam, Presiden juga sudah bertemu dengan sejumlah ulama pemimpin ormas Islam hari ini, Selasa (1/11) di Istana. Dalam pertemuan tersebut para ulama menyerukan agar demonstrasi dilakukan secara damai.

“Saya mendampingi Presiden, untuk menerima pimpinan MUI dan anggotanya, juga menerima pimpinan Muhammadiyah, pimpinan Nahdatul Ulama dan para anggota pimpinan lainnya, para ulama juga menyerukan agar kalo pun ada demonstrasi tanggal 4 November setelah shalat Jumat, para ulama berharap dapat dilaksanakan dengan damai,” jelas Menko Polhukam kepada para wartawan.

Menurut Menteri Wiranto, saat ini Kepolisian juga telah melakukan proses penyelidikan, maka masyarakat yang ingin berdemonstrasi karena hal tersebut sebaiknya menunggu dengan sabar karena keputusan hukum tidak bisa dikeluarkan dengan cepat.

“Pernyataan Gubernur DKI dapat diproses secara hukum, itu kan sudah diproses, sebelum dipanggil yang bersangkutan sudah datang ke Polisi, minta diperiksa, dan sudah diperiksa. Tentu pemeriksaan itu tidak serta merta ada putusan hukum, kan ada proses, ini proses sedang berjalan sedang dipanggil para saksi yang mengetahui kejadian itu.

Kemudian nanti dinilai, kemudian dilakukan suatu pengusutan lebih lanjut lagi, kemudian jangan sampai masyarakat menggunakan isu itu untuk melakukan demonstrasi, tinggal nunggu aja,” tambahnya.

Menko Polhukam juga menekankan, selain harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, demonstrasi juga harus selesai pukul 6 sore sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menteri Wiranto juga mengajak masyarakat dan semua pihak sama-sama menjaga persatuan, karena NKRI adalah sebuah warisan dari para pendahulu yang harus kita dijaga. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

0 Response to "Menteri Polhukam : Jangan Sampai Kebebasan Pendapat Melanggar Kebebasan Orang Lain"

Posting Komentar