Media Dan Pemerintah Hadiri Acara Sosialisasi Upaya Perlindungan Anak

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

SIDAMULYANEWS - Peristiwa penelantaran anak yang terjadi di cibubur tahun kemarin merupakan satu dari jutaan kasus penelantaran anak yang terjadi di Indonesia. Mengacu pada data dari Kementerian Sosial, hingga 2014 diperkirakan ada lebih dari 4 juta anak terlantar.

Untuk mengatasi masalah tersebut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Ledia Hanifah Amaliah menyatakan negara dan masyarakat bertanggung jawab bersama dalam melindungi anak.

"Pada dasarnya, penanggung jawab pertama dan utama dari kasus ini dan adalah orang tua itu sendiri, namun dalam sebagian besar kasus penelantaran, pelaku justru orang tua atau keluarga terdekat, sehingga pihak lain dalam hal ini masyarakat dan negara menjadi penanggung jawab berikut."

Di dalam ketentuan No. 6 UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 disebutkan, bahwa anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual hingga sosial.

Di sisi lain penelantaran anak ini menurut ketentuan No. 15a di UU yang sama merupakan bagian dari tindak kekerasan pada anak.

Mengapa pada ketentuan UU, Ledia mengingatkan bahwa bentuk-bentuk penelantaran anak sesungguhnya sangat banyak dan memiliki beragam alasan mulai dari ekonomi, sosial hingga pada kasus terakhir yang sedang ramai diberitakan karena penyalahgunaan narkoba.

"Anak merupakan korban trafficking, penelantaran anak terbagi menjadi beberapa kategori yaitu anak yang ditinggalkan atau dibuang, anak jalanan, anak yang diasuh orang tuan tetapi tidak mendapatkan perawatan atau pergaulan yang layak, sudah masuk kategori penelantaran.

Hanya saja banyak yang tidak terekspos atau terlewatkan dari penanggulangan, sebab masyarakat masih enggan terlihat aktif, dikarenakan khawatir dianggap ikut campur urusan orang lain.

Untuk itu Ledia menghimbau Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lembaga terkait seperti Kemensos, KPAI P2TP2K untuk aktif melakukan pengutan jaringan dengan perwakilan masyarakat seperti Kelurahan RW hingga RT dan Ormas lainnya atau LSM dan yayasan sosial agar masyarakat memahami apa dan harus bagaimana untuk bertindak bila di wilayah mereka ada kasus-kasus penelantaran anak.

"Warga harus disadarkan untuk proaktif mencegah kekerasan pada anak tanpa melanggar  Hak privasi keluarga. Untuk itu bisa dibuat sebuah sosialisasi mengenai upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan anak. Jangan sampai karena terlambat ada tindakan akhirnya anak menjadi korban". (RED)
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

0 Response to "Media Dan Pemerintah Hadiri Acara Sosialisasi Upaya Perlindungan Anak"

Posting Komentar