Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandar Lampung melepasliarkan 15.250 benih lobster di Perairan Karang Luhur, Pantai Barat Pangandaran, Kamis (20/6/2019).
“Benih lobster yang dilepasliarkan berjenis lobster pasir dan lobster mutiara. Hendak diselundupkan ke Singapura. Titik akhirnya di Vietnam,” jelas Arafat Taslim, perwakilan penyidik dari Bandara Cengkareng, Jakarta di Pantai Barat Pangandaran.
Menurut dia, ada dua pelaku yang diamankan pada kasus penyelundupan benih lobster yang saat ini ditangani Polairud Polda Lampung.
“BKIPM untuk pelepasliarannya, penanganan kasusnya sama Polairud Polda Lampung,” jelas Arafat.
Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kata Arafat, benih tersebut dilepasliarkan di Pangandaran. Hal ini untuk menjaga kelestarian alam.
Perwakilan dari BKIPM Lampung, Muji Dwisaptono mengatakan, benih lobster berasal dari Sukabumi, Jawa Barat dan sudahcukup lama diintai jajaran polisi perairan Mabes Polri.
“Diintai sampai Lampung. Kedua pelaku ditangkap di atas kapal feri, tanggal 19 Juni 2019 pukul 06.30 WIB,” ujarnya.
Saat ditangkap, ada 15.350 benih lobster yang diamankan, namun yang dilepasliarkan sebanyak 15.250 benih. Sebanyak 100 benih dijadikan sebagai barang bukti.
“Kerugian negara diperkirakan Rp 7,5 miliar,” kata Muji.
Artikel Terkait Lainnya :
Benih Lobster Senilai Rp 7,5 M Kembali Dilepasliarkan di Pantai Pangandaran |
Menurut dia, ada dua pelaku yang diamankan pada kasus penyelundupan benih lobster yang saat ini ditangani Polairud Polda Lampung.
“BKIPM untuk pelepasliarannya, penanganan kasusnya sama Polairud Polda Lampung,” jelas Arafat.
Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kata Arafat, benih tersebut dilepasliarkan di Pangandaran. Hal ini untuk menjaga kelestarian alam.
Perwakilan dari BKIPM Lampung, Muji Dwisaptono mengatakan, benih lobster berasal dari Sukabumi, Jawa Barat dan sudahcukup lama diintai jajaran polisi perairan Mabes Polri.
“Diintai sampai Lampung. Kedua pelaku ditangkap di atas kapal feri, tanggal 19 Juni 2019 pukul 06.30 WIB,” ujarnya.
Saat ditangkap, ada 15.350 benih lobster yang diamankan, namun yang dilepasliarkan sebanyak 15.250 benih. Sebanyak 100 benih dijadikan sebagai barang bukti.
“Kerugian negara diperkirakan Rp 7,5 miliar,” kata Muji.
0 Response to "BKIPM Bandar Lampung Melepasliarkan 15.250 benih lobster Di Pantai Barat Pangandaran"
Posting Komentar