Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandar Lampung melepasliarkan 15.250 benih lobster di Perairan Karang Luhur, Pantai Barat Pangandaran, Kamis (20/6/2019).
Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
- 4 Faktor Tiap Hari Penderita Corona Masuk Dalam Perawatan Pasien Covid Hingga Detik Ini
- Harga CCTV Terbaru dari Berbagai Merek! Pilihan Editor
- KUKM Banjar Hadirkan Aplikasi Simaskumambang Untuk Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0
- Seluas 5 Hektar, Hutan di Pangandaran Blok Torogan Kebakaran, Ini Penyebabnya
- Akibat Jarak Terlalu Jauh, 9 Desa Ini Mengusung Pemekaran Kecamatan Langkaplancar
- Penyebab Harga Cabai di Pangandaran Melonjak Naik, Berikut Daftar Harga Lengkap ...
![]() |
Benih Lobster Senilai Rp 7,5 M Kembali Dilepasliarkan di Pantai Pangandaran |
Menurut dia, ada dua pelaku yang diamankan pada kasus penyelundupan benih lobster yang saat ini ditangani Polairud Polda Lampung.
“BKIPM untuk pelepasliarannya, penanganan kasusnya sama Polairud Polda Lampung,” jelas Arafat.
Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kata Arafat, benih tersebut dilepasliarkan di Pangandaran. Hal ini untuk menjaga kelestarian alam.
Perwakilan dari BKIPM Lampung, Muji Dwisaptono mengatakan, benih lobster berasal dari Sukabumi, Jawa Barat dan sudahcukup lama diintai jajaran polisi perairan Mabes Polri.
“Diintai sampai Lampung. Kedua pelaku ditangkap di atas kapal feri, tanggal 19 Juni 2019 pukul 06.30 WIB,” ujarnya.
Saat ditangkap, ada 15.350 benih lobster yang diamankan, namun yang dilepasliarkan sebanyak 15.250 benih. Sebanyak 100 benih dijadikan sebagai barang bukti.
“Kerugian negara diperkirakan Rp 7,5 miliar,” kata Muji.
0 Response to "BKIPM Bandar Lampung Melepasliarkan 15.250 benih lobster Di Pantai Barat Pangandaran"
Posting Komentar