Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Akibat Narkoba

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

SIDAMULYANEWS - Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba Roro Fitria baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roro dituntut lima tahun penjara atas transaksi narkotika golongan I.
"Dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata JPU dalam sidang.

Dalam tuntutan, JPU menjerat Roro Fitria dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan transaksi pembelian narkotika golongan I jenis sabu, meski lewat bantuan Wawan Hartawan.

Yang memberatkan tuntutan, JPU menganggap Roro Fitria tidak mendukung langkah pemerintah dalam memberantas narkoba. Selain itu, status Roro sebagai public figure juga dianggap tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat. Sementara yang meringankan, JPU menganggap Roro Fitria sudah menyesali perbuatannya.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi pihak Roro Fitria untuk melakukan pembelaan. Sayang, tim kuasa hukum Roro belum menyiapkan berkas pembelaan dan meminta penundaan waktu hingga pekan depan.

"Rabu tanggal 10 (Oktober) untuk pledoi dari penasehat hukum," ujar Hakim Ketua Majelis Iswahyu Widodo sebelum menutup sidang.
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

0 Response to "Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Akibat Narkoba"

Posting Komentar