Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULAYNEWS - Sebanyak 40 paket kecil paket sabu-sabu senilai 72 juta, di dapat dari Lapas Narkotika Kelas IIA, Jelekong, Bandung. Diketahui, puluhan paket tersebut, milik ketiga warga binaan di lapas tersebut.
Ditemukannya paket sabu-sabu ini, berawal pada Minggu 23 September 2018, salah satu salah seorang napi pendamping kedapatan membawa sabu. Saat dilakukan pemeriksaan pada napi pendamping tersebut, diketahui sabu tersebut untuk diantarkan kepada salah seorang warga binaan.
Kemudian, petugas lapas pun melakukan sidak setelah ada temuan tersebut, alhasil petugas dapatkan puluhan paket sabu, dari kamar tahanan.
"Ada tiga orang yang diperiksa terkait ada paket sabu ini, ketiganya diantaranya Soni Erlangga (20), Ari Riansyah (21) dan Juandi (40)," terang Kasatnarkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung , saat di konfirmasi, Jumat (28/9/2018).
Dari penyelidikan sementara, puluhan paket sabu-sabu tersebut, diketahui merupakan kiriman dari Pontianak, Kalimatan Barat. Paket sabu tersebut, diselundupkan untuk kembali diedarkan.
Tiga pelaku tersebut diamankan oleh petugas lapas dan diserahkan kepetugas piket siaga Narkoba polres Bandung dan dibawa ke kantor sat narkoba polres Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
"Dari penuturan tersangka, biasanya satu bungkus kecil bisa digunakan oleh lima orang. Satu plastik di jual 1,8 juta di dalam lapas," pungkasnya.
Ditemukannya paket sabu-sabu ini, berawal pada Minggu 23 September 2018, salah satu salah seorang napi pendamping kedapatan membawa sabu. Saat dilakukan pemeriksaan pada napi pendamping tersebut, diketahui sabu tersebut untuk diantarkan kepada salah seorang warga binaan.
Kemudian, petugas lapas pun melakukan sidak setelah ada temuan tersebut, alhasil petugas dapatkan puluhan paket sabu, dari kamar tahanan.
"Ada tiga orang yang diperiksa terkait ada paket sabu ini, ketiganya diantaranya Soni Erlangga (20), Ari Riansyah (21) dan Juandi (40)," terang Kasatnarkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung , saat di konfirmasi, Jumat (28/9/2018).
Dari penyelidikan sementara, puluhan paket sabu-sabu tersebut, diketahui merupakan kiriman dari Pontianak, Kalimatan Barat. Paket sabu tersebut, diselundupkan untuk kembali diedarkan.
Tiga pelaku tersebut diamankan oleh petugas lapas dan diserahkan kepetugas piket siaga Narkoba polres Bandung dan dibawa ke kantor sat narkoba polres Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
"Dari penuturan tersangka, biasanya satu bungkus kecil bisa digunakan oleh lima orang. Satu plastik di jual 1,8 juta di dalam lapas," pungkasnya.
0 Response to "40 Paket Sabu Ditemukan di Lapas Jelekong Bandung"
Posting Komentar