Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Bappeda Kabupaten Pangandaran menyebutkan pemerintah setiap tahunnya mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) rata-rata sampai Rp. 4 miliar.
Menurut Kepala Bidang Ekonomi dan Litbang Bappeda Pangandaran, Maman, DBHCT tersebut 50 persen di antaranya dialokasikan untuk Dinas Kesehatan, atau Rp. 2 miliar.
“Sisanya disalurkan ke sejumlah SOTK guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan pengembangan usaha kelompok tani tembakau melalui Dinas Pertanian maupun penerbitan cukai ilegal yang diserahkan ke Satpol PP,” jelasnya.
Maman menegaskan, bahwa peruntukan keuangan yang bersumber dari DBHCT sudah jelas. Jadi, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan yang di luar ketentuan yang berlaku.
“Misalkan untuk mendirikan bangunan, itu pun untuk pembangunan area bebas rokok di perkantoran,” pungkas Maman. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Ilustrasi Tembakau |
“Sisanya disalurkan ke sejumlah SOTK guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan pengembangan usaha kelompok tani tembakau melalui Dinas Pertanian maupun penerbitan cukai ilegal yang diserahkan ke Satpol PP,” jelasnya.
Maman menegaskan, bahwa peruntukan keuangan yang bersumber dari DBHCT sudah jelas. Jadi, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan yang di luar ketentuan yang berlaku.
“Misalkan untuk mendirikan bangunan, itu pun untuk pembangunan area bebas rokok di perkantoran,” pungkas Maman. (RED)
0 Response to "Dana Hasil Cukai Tembakau 50 Persen, Dialokasikan ke Dinkes Oleh Bappeda Pangandaran"
Posting Komentar