Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar, memperpanjang kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Jayadi mengatakan, kesepakatan perpanjangan kerjasama yang dilakukan tahun 2018 ini dipandang penting, terutama dalam penegakan hukum serta kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran/tunggakan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
“Dari sejumlah perusahaan atau badan usaha di wilayah kerja kami ini meliputi Kota Banjar, Kab. Ciamis dan Kab. Pangandaran, alhamdulillah 95 persennya terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Jadi tinggal 5 persen lagi, perusahaan yang belum melakukan kepatuhan pendaftaran,” ucapnya.
Sesuai fungsinya, kata dia, pihak Kejari dengan berhak melakukan pengawasan, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan bahkan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK)-nya, bisa melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti belum mematuhi ketentuan aturan tersebut.
Poin-poin yang mengatur hal itu telah dituangkan dalam naskah kerjasama (MoU) yang telah ditandatangani bersama tersebut.
“Dengan diperpanjangnya nota kesepakatan ini, kedepan kita akan lebih meningkatkan kerjasama kita melalui penerbitan SKK bagi badan usaha yang tidak patuh,” katanya.
Jadi, lanjut Jayadi, pihaknya sangat berharap perusahaan yang sudah maupun belum daftar JKN-KIS, agar segera melaksanakan kewajibannya. “Karena landasannya ini adalah Undang-Undang,” tegasnya
Jayadi pun berharap, atas jalinan kerjasama dan koordinasi yang juga dilakukannya dengan pihak Pemkot Banjar dengan program Banjar Sehat dikelolanya bisa segera terintegrasi ke JKN-KIS
Kajari Banjar, Farhan mengatakan, setidaknya MoU ini adalah suatu perjanjian dimana pihaknya bisa melakukan pendampingan hukum terkait permasalahan-permasalahan yang dihadap BPJS Kesehatan, semisal terkait wajib daftar atau terjadi tunggakan iuran.
“Bila sudah diupayakan atau mengingatkan, namun perusahaan tetap membandel. Maka dengan dasar MoU ini, BPJS Kesehatan dapat memberikan SKK kepada kejaksaan untuk menindaklanjutinya dengan harapan terpatuhinya ketentuan khusus mengenai JKN-KIS,” jelasnya.
Pada dasarnya, Kejaksaan Banjar sangat mendukung penuh program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan khususnya cabang Banjar. Kerjasama yang berlanjut ini semoga menjadi sinergi yang baik dan semakin baik ke depannya menuju Universal Health Coverage seperti apa yang dicita-citakan bersama. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Jayadi mengatakan, kesepakatan perpanjangan kerjasama yang dilakukan tahun 2018 ini dipandang penting, terutama dalam penegakan hukum serta kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran/tunggakan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
“Dari sejumlah perusahaan atau badan usaha di wilayah kerja kami ini meliputi Kota Banjar, Kab. Ciamis dan Kab. Pangandaran, alhamdulillah 95 persennya terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Jadi tinggal 5 persen lagi, perusahaan yang belum melakukan kepatuhan pendaftaran,” ucapnya.
Sesuai fungsinya, kata dia, pihak Kejari dengan berhak melakukan pengawasan, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan bahkan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK)-nya, bisa melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti belum mematuhi ketentuan aturan tersebut.
Poin-poin yang mengatur hal itu telah dituangkan dalam naskah kerjasama (MoU) yang telah ditandatangani bersama tersebut.
“Dengan diperpanjangnya nota kesepakatan ini, kedepan kita akan lebih meningkatkan kerjasama kita melalui penerbitan SKK bagi badan usaha yang tidak patuh,” katanya.
Jadi, lanjut Jayadi, pihaknya sangat berharap perusahaan yang sudah maupun belum daftar JKN-KIS, agar segera melaksanakan kewajibannya. “Karena landasannya ini adalah Undang-Undang,” tegasnya
Jayadi pun berharap, atas jalinan kerjasama dan koordinasi yang juga dilakukannya dengan pihak Pemkot Banjar dengan program Banjar Sehat dikelolanya bisa segera terintegrasi ke JKN-KIS
Kajari Banjar, Farhan mengatakan, setidaknya MoU ini adalah suatu perjanjian dimana pihaknya bisa melakukan pendampingan hukum terkait permasalahan-permasalahan yang dihadap BPJS Kesehatan, semisal terkait wajib daftar atau terjadi tunggakan iuran.
“Bila sudah diupayakan atau mengingatkan, namun perusahaan tetap membandel. Maka dengan dasar MoU ini, BPJS Kesehatan dapat memberikan SKK kepada kejaksaan untuk menindaklanjutinya dengan harapan terpatuhinya ketentuan khusus mengenai JKN-KIS,” jelasnya.
Pada dasarnya, Kejaksaan Banjar sangat mendukung penuh program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan khususnya cabang Banjar. Kerjasama yang berlanjut ini semoga menjadi sinergi yang baik dan semakin baik ke depannya menuju Universal Health Coverage seperti apa yang dicita-citakan bersama. (RED)
0 Response to "Kejaksaan Negeri Kota Banjar Perpanjang Kerjasama dengan BPJS Kesehatan"
Posting Komentar