Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Pemerintah menetapkan status tanggap darurat di Sulawesi Tengah selama 14 hari atau tepatnya hingga 11 Okober 2018 mendatang. Namun, waktu pencarian korban hanya akan dilakukan selama 10 hari.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, berdasarkan prosedur pencarian korban dari Basarnas itu hanya tujuh hari. Tapi, karena peristiwa gempa bumi dan tsunami yang terjadi beberapa waktu lalu membuat masa waktunya diperpanjang hingga tiga hari.
“Itu sesuai dengan mekanismenya. Karena dalam proses pencarian, di atas 10 hari korban diperkirakan sudah meninggal dunia,” kata Sutopo di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (5/10/2018).
Namun, untuk status tanggap darurat bisa diperpanjang oleh seorang kepala daerah. Nanti mereka yang akan memperpanjang massa tanggap darurat tersebut.
“Memang masa tanggap darurat pertama adalah 14 hari. Kemungkinan akan diperpanjang, nanti akan disampaikan hasil koordinasi kepada gubernur sebagai kepala daerah. Kepala daerah dapat melanjutkan masa tanggap darurat untuk pencarian korban,” jelasnya.
Dalam masa penambahan itu, tim SAR gabungan yang dikerahkan untuk mencari korban akan dikurangi. Begitu pula dengan kekuatannya.
“Artinya, selama 10 hari seluruh kekuatan yang ada dikerahkan untuk mencari korban. Selama 10 hari, akan dilanjutkan lagi mungkin tujuh hari atau empat hari sehingga total 14 hari. Tetapi kekuatan yang ada dikurangi,” tukasnya,
Seperti diketahui, akibat bencana tersebut, BNPB mencatat 1.571 orang meninggal dunia. Selain itu, terdapat 2.549 korban luka berat sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit, baik di Palu maupun di luar Palu.
Adapun korban hilang mencapai 113 orang. Sementara rumah rusak tercatat mencapai 66.238 unit. Hingga saat ini, proses evakuasi dan pencarian masih terus dilakukan. Bantuan juga terus disalurkan untuk 70.821 pengungsi yang tersebar di 141 titik. .
Artikel Terkait Lainnya :
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, berdasarkan prosedur pencarian korban dari Basarnas itu hanya tujuh hari. Tapi, karena peristiwa gempa bumi dan tsunami yang terjadi beberapa waktu lalu membuat masa waktunya diperpanjang hingga tiga hari.
“Itu sesuai dengan mekanismenya. Karena dalam proses pencarian, di atas 10 hari korban diperkirakan sudah meninggal dunia,” kata Sutopo di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (5/10/2018).
Namun, untuk status tanggap darurat bisa diperpanjang oleh seorang kepala daerah. Nanti mereka yang akan memperpanjang massa tanggap darurat tersebut.
“Memang masa tanggap darurat pertama adalah 14 hari. Kemungkinan akan diperpanjang, nanti akan disampaikan hasil koordinasi kepada gubernur sebagai kepala daerah. Kepala daerah dapat melanjutkan masa tanggap darurat untuk pencarian korban,” jelasnya.
Dalam masa penambahan itu, tim SAR gabungan yang dikerahkan untuk mencari korban akan dikurangi. Begitu pula dengan kekuatannya.
“Artinya, selama 10 hari seluruh kekuatan yang ada dikerahkan untuk mencari korban. Selama 10 hari, akan dilanjutkan lagi mungkin tujuh hari atau empat hari sehingga total 14 hari. Tetapi kekuatan yang ada dikurangi,” tukasnya,
Seperti diketahui, akibat bencana tersebut, BNPB mencatat 1.571 orang meninggal dunia. Selain itu, terdapat 2.549 korban luka berat sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit, baik di Palu maupun di luar Palu.
Adapun korban hilang mencapai 113 orang. Sementara rumah rusak tercatat mencapai 66.238 unit. Hingga saat ini, proses evakuasi dan pencarian masih terus dilakukan. Bantuan juga terus disalurkan untuk 70.821 pengungsi yang tersebar di 141 titik. .
0 Response to "Pencarian Korban Gempa-Tsunami Sulteng 3 Hari Lagi Akan Berakhir, Ini Alasannya"
Posting Komentar