Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Dua Pelaku pencurian uang di mesin ATM dibekuk Satreskrim Polres Bantul. Dua tersangka lain masih dalam pengejaran. Dalam aksinya pelaku mencapit uang yang akan keluar dari mesin dan mematikan listrik agar saldo di dalam rekening tidak berkurang.
Dua pelaku ini yang diamankan adalah MS (37) warga Sidomulyo, Wonoasri, Madiun Jawa Timur dan JS (37) warga Sumberasri, Saradan, Madiun, Jawa Timur. Sedangkan dua tersangka lain SR dan DN masih dalam buronan.
Kasus ini bermula pada 5 September lalu setelah korban Andri Marwanto selaku pihak ketiga pengelola ATM, mendapatkan laporan dari BRI jika terjadi kerusakan di ATM yang ada di Jalan Parangtritis, Bantul. Berbekal laporan ini dilakukan pengecekan. Hasilnya ada transakai penarikan senilai Rp1,1 juta yang tidak masuk di dalam transaksi. Atas kondisi ini korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Berbekal laporan ini petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal rekaman CCTV polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan di Sleman. Dua tersangka lain masih dalam pengejaran.
"Ada dua tersangka yang kita amankan dan dua lainnya masih buron," tutur Wakapolres Bantul Kompol Ahmad Nanang Wibowo dalam pers rilis di halaman Polres Bantul Senin (01/10/2018).
Dalam kasus ini petugas juga menyita barang bukti berupa kabel, obeng, saklar, dua alat penjapit dan juga ATM milik pelaku. Nominal uang yang dicuri sesuai dengan nilai transaksi maksimal yang ada di mesin ATM. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kita jerat dengan pasal 363 tentang curat," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo menambahkan kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap dua tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui. Dari pengakuan tersangka kasus ini audah dilakukan beberapa kali. Namun di wilayah Bantul batu satu kali di ATM yang berada di SPBU Kretek.
"Kita siap koordinasi dengan daerah lain kalau ada kasus serupa," ujarnya.
Artikel Terkait Lainnya :
Pic Ilustrasi |
Kasus ini bermula pada 5 September lalu setelah korban Andri Marwanto selaku pihak ketiga pengelola ATM, mendapatkan laporan dari BRI jika terjadi kerusakan di ATM yang ada di Jalan Parangtritis, Bantul. Berbekal laporan ini dilakukan pengecekan. Hasilnya ada transakai penarikan senilai Rp1,1 juta yang tidak masuk di dalam transaksi. Atas kondisi ini korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Berbekal laporan ini petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal rekaman CCTV polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan di Sleman. Dua tersangka lain masih dalam pengejaran.
"Ada dua tersangka yang kita amankan dan dua lainnya masih buron," tutur Wakapolres Bantul Kompol Ahmad Nanang Wibowo dalam pers rilis di halaman Polres Bantul Senin (01/10/2018).
Dalam kasus ini petugas juga menyita barang bukti berupa kabel, obeng, saklar, dua alat penjapit dan juga ATM milik pelaku. Nominal uang yang dicuri sesuai dengan nilai transaksi maksimal yang ada di mesin ATM. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kita jerat dengan pasal 363 tentang curat," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo menambahkan kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap dua tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui. Dari pengakuan tersangka kasus ini audah dilakukan beberapa kali. Namun di wilayah Bantul batu satu kali di ATM yang berada di SPBU Kretek.
"Kita siap koordinasi dengan daerah lain kalau ada kasus serupa," ujarnya.
0 Response to "Modus Baru Pencurian Mesin ATM, 2 Pelaku Ini Berhasil Ditangkap Satreskim Polres Bantul"
Posting Komentar