Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis mendapat pengaduan masyarakat terkait dugaan praktek money politik pada jelang pelaksanaan Pilkada Ciamis. Dalam pengaduan tersebut, disebutkan bahwa dugaan money politik itu dilakukan oleh tim sukses (Timses) pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati Ciamis nomor urut 2, Iing Syam Arifin-Oih Burhanudin.
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, Selasa (19/06/2018), membenarkan adanya pengaduan tersebut. Menurutnya, pihaknya kini tengah menelaah pengaduan tersebut dan sekaligus meminta keterangan kepada pelapor dan saksi.
Baca juga : Tanggapan Herdiat, Terkait Politik Uang di Ciamis
“Karena kasus dugaan money politik ini masuk ranah pidana, maka kami serahkan penanganannya ke Sentra Gakumdu yang didalamnya ada petugas dari kepolisian dan kejaksaan,”ujarnya.
Uce menambahkan, pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap pelapor dan juga saksi yang mengetahui dan melaporkan kasus ini. “Langkah selanjutnya kami akan minta pembuktian data secara faktual setelah proses klarifikasi selesai.
Dalam pembuktian data faktual itu nanti akan diketahui apakah pengaduan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, nanti akan dicari letak kesalahaannya seperti apa,” terangnya.
Uce mengatakan, apabila benar terjadi dugaan pelanggaran money politik, pihaknya akan kembali mengkaji untuk menentukan siapa yang harus dimintai keterangan dari pihak terlapor.
“Karena dalam sebuah tim pemenangan paslon ada beberapa kelompok, seperti ada tim pemenangan paslon, tim relawan paslon atau tim simpatisan. Jadi harus ditelaah dulu, pihak mana yang harus dimintai keterangan, apakah tim pemenangannya, tim relawan atau bisa juga pasangan calonnya sendiri yang kita panggil,” ujarnya.
Uce menegaskan, apabila pemanggilan langsung ditujukan kepada pasangan calon, berarti dalam hasil penelaahan perkara terdapat indikasi praktek money politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Tetapi untuk memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif, harus ada temuan di separuh plus 1 jumlah kecamatan. Kalau di Kabupaten Ciamis ada 27 kecamatan, berarti dugaan praktek money politik itu harus terjadi di 14 kecamatan. Kalau kurang dari 14 kecamatan, tidak bisa disebut terstruktur, sistematis dan masif,” ujarnya.
Uce mengatakan, apabila sebuah praktek money politik terbukti terstuktur, sistematis dan masif, maka sanksinya bisa mendiskualifikasi pasangan calon dari keikutsertaan perhelatan Pilkada. “Kalau tidak memenuhi unsur TSM, tetapi terbukti ada praktek money politik, sanksinya hanya hukuman pidana bagi si pelaku saja, tanpa mendiskualifikasi pasangan calonnya.
Pelaku dalam hal ini bisa dari tim pemenangan, relawan, simpatisan dan orang yang tidak terlibat dalam tim pun bisa kena,” katanya.
Menurut Uce, dalam aturan Pilkada saat ini, tidak membatasi konteks pelaku. Pada aturannya pun disebutkan bahwa siapapun yang terbukti melakukan money politik dengan maksud untuk mempengaruhi orang lain agar memilih paslon tertentu, maka mendapat sanksi pidana dan atau denda.
Sementara itu, Andi Ali Fikri, salah seorang warga yang melaporkan dugaan kasus money politik ini, saat ditemui awak media usai memberikan keterangan di kantor Panwaslu, Selasa (19/06/2018), mengatakan, temuan adanya dugaan money politik ini dia dapati saat sedang bersilaturahmi di Lingkungan Bojonghuni, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, pada malam takbiran.
Andi pun mengaku dirinya mendapat informasi tersebut dari dua warga Bojonghuni, yakni Ketua RT dan Ustad. “Dari pengakuan mereka, pada sore hari dipanggil oleh seseorang dan diberi bingkisan. Ternyata dalam bingkisan itu berisi sarung, stiker pasangan calon nomor urut 2 (Idola) dan amplop berisi uang Rp 100 ribu,”ujarnya.
Menurut Andi, hal itu sudah termasuk kategori dugaan money politik. Dirinya sebagai masyarakat, kata dia, bertanggungjawab untuk melaporkan temuan itu ke Panwaslu. “Orang yang menerima bingkisan tersebut sudah siap dihadirkan menjadi saksi. Makanya kami tak ragu untuk membuat pengaduan. Tindakan itu tentunya sudah mencederai demokrasi.
Apalagi gerakan dugaan money politik ini metodanya dengan cara mendatangi ke rumah-rumah warga,” tegasnya. Dia pun meminta Panwaslu agar menangani kasus dugaan money politik ini hingga tuntas. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Ilustrasi Politik Uang |
Baca juga : Tanggapan Herdiat, Terkait Politik Uang di Ciamis
“Karena kasus dugaan money politik ini masuk ranah pidana, maka kami serahkan penanganannya ke Sentra Gakumdu yang didalamnya ada petugas dari kepolisian dan kejaksaan,”ujarnya.
Uce menambahkan, pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap pelapor dan juga saksi yang mengetahui dan melaporkan kasus ini. “Langkah selanjutnya kami akan minta pembuktian data secara faktual setelah proses klarifikasi selesai.
Dalam pembuktian data faktual itu nanti akan diketahui apakah pengaduan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, nanti akan dicari letak kesalahaannya seperti apa,” terangnya.
Uce mengatakan, apabila benar terjadi dugaan pelanggaran money politik, pihaknya akan kembali mengkaji untuk menentukan siapa yang harus dimintai keterangan dari pihak terlapor.
“Karena dalam sebuah tim pemenangan paslon ada beberapa kelompok, seperti ada tim pemenangan paslon, tim relawan paslon atau tim simpatisan. Jadi harus ditelaah dulu, pihak mana yang harus dimintai keterangan, apakah tim pemenangannya, tim relawan atau bisa juga pasangan calonnya sendiri yang kita panggil,” ujarnya.
Uce menegaskan, apabila pemanggilan langsung ditujukan kepada pasangan calon, berarti dalam hasil penelaahan perkara terdapat indikasi praktek money politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Tetapi untuk memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif, harus ada temuan di separuh plus 1 jumlah kecamatan. Kalau di Kabupaten Ciamis ada 27 kecamatan, berarti dugaan praktek money politik itu harus terjadi di 14 kecamatan. Kalau kurang dari 14 kecamatan, tidak bisa disebut terstruktur, sistematis dan masif,” ujarnya.
Uce mengatakan, apabila sebuah praktek money politik terbukti terstuktur, sistematis dan masif, maka sanksinya bisa mendiskualifikasi pasangan calon dari keikutsertaan perhelatan Pilkada. “Kalau tidak memenuhi unsur TSM, tetapi terbukti ada praktek money politik, sanksinya hanya hukuman pidana bagi si pelaku saja, tanpa mendiskualifikasi pasangan calonnya.
Pelaku dalam hal ini bisa dari tim pemenangan, relawan, simpatisan dan orang yang tidak terlibat dalam tim pun bisa kena,” katanya.
Menurut Uce, dalam aturan Pilkada saat ini, tidak membatasi konteks pelaku. Pada aturannya pun disebutkan bahwa siapapun yang terbukti melakukan money politik dengan maksud untuk mempengaruhi orang lain agar memilih paslon tertentu, maka mendapat sanksi pidana dan atau denda.
Sementara itu, Andi Ali Fikri, salah seorang warga yang melaporkan dugaan kasus money politik ini, saat ditemui awak media usai memberikan keterangan di kantor Panwaslu, Selasa (19/06/2018), mengatakan, temuan adanya dugaan money politik ini dia dapati saat sedang bersilaturahmi di Lingkungan Bojonghuni, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, pada malam takbiran.
Andi pun mengaku dirinya mendapat informasi tersebut dari dua warga Bojonghuni, yakni Ketua RT dan Ustad. “Dari pengakuan mereka, pada sore hari dipanggil oleh seseorang dan diberi bingkisan. Ternyata dalam bingkisan itu berisi sarung, stiker pasangan calon nomor urut 2 (Idola) dan amplop berisi uang Rp 100 ribu,”ujarnya.
Menurut Andi, hal itu sudah termasuk kategori dugaan money politik. Dirinya sebagai masyarakat, kata dia, bertanggungjawab untuk melaporkan temuan itu ke Panwaslu. “Orang yang menerima bingkisan tersebut sudah siap dihadirkan menjadi saksi. Makanya kami tak ragu untuk membuat pengaduan. Tindakan itu tentunya sudah mencederai demokrasi.
Apalagi gerakan dugaan money politik ini metodanya dengan cara mendatangi ke rumah-rumah warga,” tegasnya. Dia pun meminta Panwaslu agar menangani kasus dugaan money politik ini hingga tuntas. (RED)
0 Response to "Warga Laporkan Adanya Praktek Money Politik ke Panwaslu Ciamis! Ini Tanggapan Herdiat"
Posting Komentar