Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Dibukanya lowongan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 secara serentak mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Apalagi, tes tersebut akan dimulai beberapa hari lagi, yakni, 26 September mendatang.
Dengan adanya, antusiasme yang tinggi dari masyarakat untuk mengikuti CPNS itu, alhasil menyebabkan kantor-kantor polisi menjadi ramai oleh warga. Mengingat, salah satu syarat untuk mendaftar dalam proses tersebut harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan aturan main untuk proses pembuatan SKCK. Menurutnya, dokumen itu bisa dilakukan di semua kantor polisi mulai dari tingkat Polsek hingga Polda.
"Tergantung kepentingan di situ, ada mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda dilayani. Diutamakan KTP domisili, karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).
Dedi menekankan, untuk masyarakat yang membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu per/orangnya. Uang tersebut, kata Dedi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kendati begitu, Dedi menyatakan, biaya tersebut tidak secara langsung masuk ke Korps Bhayangkara. Melainkan, disetorkan ke Kementerian Keuangan. Setelah, adanya proses itu, pemerintah baru akan mendistribusikan uang tersebut untuk kebutuhan operasional Polri.
"Sesuai PP 60/2016 sebesar Rp 30 ribu, itu resmi ke pemerintah dan tidak masuk ke polisi tapi disetorkan Polri langsung ke kas negara dalam hal ini Kemenkeu yang nanti akan memberikan sebagai tambahan untuk dukungan operasional kepolisian," tutup Dedi.
Artikel Terkait Lainnya :
Dengan adanya, antusiasme yang tinggi dari masyarakat untuk mengikuti CPNS itu, alhasil menyebabkan kantor-kantor polisi menjadi ramai oleh warga. Mengingat, salah satu syarat untuk mendaftar dalam proses tersebut harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan aturan main untuk proses pembuatan SKCK. Menurutnya, dokumen itu bisa dilakukan di semua kantor polisi mulai dari tingkat Polsek hingga Polda.
"Tergantung kepentingan di situ, ada mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda dilayani. Diutamakan KTP domisili, karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).
Dedi menekankan, untuk masyarakat yang membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu per/orangnya. Uang tersebut, kata Dedi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kendati begitu, Dedi menyatakan, biaya tersebut tidak secara langsung masuk ke Korps Bhayangkara. Melainkan, disetorkan ke Kementerian Keuangan. Setelah, adanya proses itu, pemerintah baru akan mendistribusikan uang tersebut untuk kebutuhan operasional Polri.
"Sesuai PP 60/2016 sebesar Rp 30 ribu, itu resmi ke pemerintah dan tidak masuk ke polisi tapi disetorkan Polri langsung ke kas negara dalam hal ini Kemenkeu yang nanti akan memberikan sebagai tambahan untuk dukungan operasional kepolisian," tutup Dedi.
0 Response to "Begini Cara yang Benar Bikin SKCK untuk Lamar CPNS + Video Panduan Lengkap"
Posting Komentar