Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Komisioner KPU Kabupaten Ciamis, Didi Heryadi, menjelaskan, apabila melihat dari hasil penghitungan suara Pilkada Ciamis, pasangan Calon Bupati-Wakil Bupatai Ciamis, Herdiat-Yana D Putra, unggul dengan selisih cukup telak atau sekitar 19 persen dari pasangan Calon Bupati-Wakil Bupatai Ciamis, Iing Syam Arifin-Oih Burhanudin.
Dengan begitu, kata dia, di Pilkada Ciamis dipastikan tidak akan ada gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Rekap Penghitungan Suara KPU 100%, Herdiat-Yana Unggul 59,59%, Iing-Oih 40,41 %.
“Karena syarat laporan gugatan bisa diterima MK apabila selisih perolehan suaranya di bawah 0,5 persen antara paslon suara tertinggi dengan paslon kedua tertinggi. Sementara di Pilkada Ciamis selisihnya 19 persen,” katanya, Selasa (03/07/2018) kemarin.
Hal senada dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan. Menurutnya, dengan selisih 19 persen, dapat dipastikan Pilkada Ciamis tanpa adanya gugatan sengketa ke MK. “Kalau ada yang mau melayangkan gugatan ke MK, silahkan saja.
Tetapi, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan, sudah ditentukan bahwa syarat gugatan selisihnya harus di bawah 0,5 persen atau sekitar 7000 suara untuk hitungan Pilkada Ciamis,” terangnya, Selasa (03/07/2018).
Terkait adanya desakan dari pihak tertentu yang meminta penghitungan suara Pilkada Ciamis untuk sementara dihentikan menyusul adanya laporan pelanggaran Pemilu dari tim salah satu paslon, Didi mengatakan, hal itu tidak bisa dikabulkan.
Karena, menurutnya, pihaknya harus menyelesaikan rangkaian tahapan yang sudah dijadwalkan berdasarkan perintah PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
“Semua rangkaian tahapan Pilkada yang sudah terjadwal di PKPU harus dilaksanakan tepat waktu. Jadi, tidak bisa seenaknya menghentikan penghitungan suara. Kalau ada gugatan hukum, sudah jelas ada salurannya. Dan KPU pun akan memberikan jadwal apabila ada paslon yang berniat mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Namun begitu, kata Didi, dengan perolehan suara kedua paslon selisihnya terpaut 19 persen dipastikan tidak bisa ada gugatan ke MK. “Kalau ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon, silahkan laporkan ke Panwaslu.
Tapi, tidak bisa menghentikan penghituangan suara yang dilakukan KPU gara-gara ada laporan pengaduan ke Panwaslu,” pungkasnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Ciamis dijadwalkan akan menggelar pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Ciamis pada tanggal 4-6 Juli mendatang. Pada pleno itupun sekaligus menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati Ciamis terpilih.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis sudah menyelesaikan 100 persen rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Ciamis yang diinput dari data formulir model C1 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Dari penghitungan suara total yang diperoleh dari 2263 TPS di Kabupaten Ciamis, menunjukan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ciamis, Herdiat-Yana D Putra, memenangkan pertarungan Pilkada Ciamis dengan memperoleh persentase sebesar 59,59 persen.
Sementara pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ciamis, Iing Syam Arifin-Oih Burhanudin, memperoleh persentase sebesar 40,41 persen.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Kabupaten Ciamis, Selasa (03/07/2018), paslon Herdiat-Yana memperoleh 414.560 suara (59,59 persen). Sedangkan Paslon Iing-Oih hanya memperoleh 281.177 suara (40,41 persen). Herdiat-Yana unggul cukup telak dengan selisih sebanyak 133.383 suara.
Sementara dari total 922.118 pemilih di Kabupaten Ciamis yang terdaftar pada DPT, sebanyak 720.904 pemilih (78,18 persen) tercatat menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Ciamis.
Jumlah itu terdiri dari 695.737 suara sah dan 25.167 suara tidak sah. Angka partisipasi masyarakat pada Pilkada Ciamis tahun 2018 ini mengalami peningkatan apabila dibanding Pilkada sebelumnya. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Ilustrasi Sengketa Pemilu |
Baca juga: Rekap Penghitungan Suara KPU 100%, Herdiat-Yana Unggul 59,59%, Iing-Oih 40,41 %.
“Karena syarat laporan gugatan bisa diterima MK apabila selisih perolehan suaranya di bawah 0,5 persen antara paslon suara tertinggi dengan paslon kedua tertinggi. Sementara di Pilkada Ciamis selisihnya 19 persen,” katanya, Selasa (03/07/2018) kemarin.
Hal senada dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan. Menurutnya, dengan selisih 19 persen, dapat dipastikan Pilkada Ciamis tanpa adanya gugatan sengketa ke MK. “Kalau ada yang mau melayangkan gugatan ke MK, silahkan saja.
Tetapi, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan, sudah ditentukan bahwa syarat gugatan selisihnya harus di bawah 0,5 persen atau sekitar 7000 suara untuk hitungan Pilkada Ciamis,” terangnya, Selasa (03/07/2018).
Terkait adanya desakan dari pihak tertentu yang meminta penghitungan suara Pilkada Ciamis untuk sementara dihentikan menyusul adanya laporan pelanggaran Pemilu dari tim salah satu paslon, Didi mengatakan, hal itu tidak bisa dikabulkan.
Karena, menurutnya, pihaknya harus menyelesaikan rangkaian tahapan yang sudah dijadwalkan berdasarkan perintah PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
“Semua rangkaian tahapan Pilkada yang sudah terjadwal di PKPU harus dilaksanakan tepat waktu. Jadi, tidak bisa seenaknya menghentikan penghitungan suara. Kalau ada gugatan hukum, sudah jelas ada salurannya. Dan KPU pun akan memberikan jadwal apabila ada paslon yang berniat mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Namun begitu, kata Didi, dengan perolehan suara kedua paslon selisihnya terpaut 19 persen dipastikan tidak bisa ada gugatan ke MK. “Kalau ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon, silahkan laporkan ke Panwaslu.
Tapi, tidak bisa menghentikan penghituangan suara yang dilakukan KPU gara-gara ada laporan pengaduan ke Panwaslu,” pungkasnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Ciamis dijadwalkan akan menggelar pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Ciamis pada tanggal 4-6 Juli mendatang. Pada pleno itupun sekaligus menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati Ciamis terpilih.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis sudah menyelesaikan 100 persen rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Ciamis yang diinput dari data formulir model C1 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Dari penghitungan suara total yang diperoleh dari 2263 TPS di Kabupaten Ciamis, menunjukan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ciamis, Herdiat-Yana D Putra, memenangkan pertarungan Pilkada Ciamis dengan memperoleh persentase sebesar 59,59 persen.
Sementara pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ciamis, Iing Syam Arifin-Oih Burhanudin, memperoleh persentase sebesar 40,41 persen.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Kabupaten Ciamis, Selasa (03/07/2018), paslon Herdiat-Yana memperoleh 414.560 suara (59,59 persen). Sedangkan Paslon Iing-Oih hanya memperoleh 281.177 suara (40,41 persen). Herdiat-Yana unggul cukup telak dengan selisih sebanyak 133.383 suara.
Sementara dari total 922.118 pemilih di Kabupaten Ciamis yang terdaftar pada DPT, sebanyak 720.904 pemilih (78,18 persen) tercatat menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Ciamis.
Jumlah itu terdiri dari 695.737 suara sah dan 25.167 suara tidak sah. Angka partisipasi masyarakat pada Pilkada Ciamis tahun 2018 ini mengalami peningkatan apabila dibanding Pilkada sebelumnya. (RED)
0 Response to "KPU Kab. Ciamis: Dipastikan Tak Ada Gugatan ke MK di Pilkada Ciamis"
Posting Komentar