Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Ketua Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, mengungkapkan, dari sekian pengaduan terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Ciamis yang masuk ke Panwaslu, tidak ada satupun perkara yang terindikasi mengarah ke pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Ciamis.
Menurutnya, semua pelanggaran yang sudah diputus atau masih dalam penyelidikan/penyidikan di Sentra Gakumdu, seluruhnya hanya melibatkan tim pemenangan atau tim relawan paslon.
“Sampai berakhirnya Pilkada, tidak ada satupun perkara yang kami proses terindikasi mengarah ke pasangan calon.
Dengan begitu, dari seluruh pengaduan terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk ke Panwaslu, tidak ada satupun perkara yang bisa mendiskualifikasi keikutsertaan atau menggagalkan kemenangan salah satu pasangan calon,”ujarnya, Selasa (03/07/2018).
Uce mengatakan, dalam sepekan sebelum hari pencoblosan, pihaknya mendapat sejumlah laporan dugaan money politik. Laporan itu mengadukan indikasi kecurangan money politik yang tidak hanya dilakukan oleh salah satu pasangan calon, tetapi oleh keduanya.
“Jadi, yang melaporkan paslon nomor 1 ada dan paslon nomor 2 pun ada. Hampir seimbang lah. Hanya setelah hari pencobolasan, pengaduan terkait indikasi money politik semuanya mengarah ke paslon nomor 1,” ujarnya.
Sebelum hari tenang, lanjut Uce, pihaknya mendapat dua pengaduan terkait indikasi money politik. Pengaduan pertama, kata dia, melaporkan paslon nomor 2 yang dilaporkan melakukan money politik di Lingkungan Bojonghuni, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis.
Sedangkan laporan kedua, melaporkan paslon nomor 1 yang laporannya sama melakukan money politik di Kecamatan Rancah.
“Dua laporan itu sudah kami proses. Yang pengaduan di Bojonghuni, pelapor secara langsung melaporkan paslon nomor 2 sebagai terlapor. Tetapi setelah ditelaah oleh tim Sentra Gakumdu, tidak ada indikasi pelanggaran yang mengarah ke paslon nomor 2 pada kasus tersebut.
Tetapi indikasi pelanggarannya mengarah ke tim relawannya. Kasus itu kini sedang ditangani oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Sementara terkait pengaduan di Kecamatan Rancah dan terlapornya paslon nomor 1, lanjut Uce, penanganan kasusnya ternyata tidak bisa dilanjutkan. Karena, pihak pelapor yang merupakan relawan paslon nomor 2, tidak memenuhi panggilan saat akan dimintai keterangan oleh Panwaslu.
“Pelapornya malah pergi ke luar kota. Padahal, kami sudah beberapa kali melakukan panggilan. Karena pelapornya menghindar dari panggilan, akhirnya penanganannya dihentikan,” ujarnya.
Sementara setelah hari pencoblosan, kata Uce, pihaknya sekaligus mendapat 3 pengaduan yang seluruhnya mengadukan money politik yang diduga dilakukan paslon nomor 1. Dalam laporannya, pelapor menyebut tim paslon nomor 1 melakukan money politik di masa hari tenang.
“3 pengaduan itu lokasinya di Pamarican dan dua lagi di Panumbangan, yakni di Desa Banjarangsana dan Desa Medanglayang,” terangnya.
Setelah dilakukan klarifikasi lapangan, lanjut Uce, kasus yang terjadi di Pamarican ternyata tidak terbukti adanya unsur money politik. Sementara kasus yang terjadi di Panumbangan, yakni di Desa Banjarangsana dan Desa Medanglayang, pelapornya malah mencabut pengaduan.
“Saya sekarang masih di Panumbangan dan baru saja melakukan klarifikasi terkait pengaduaan dugaan money politik dengan terlapor tim paslon nomor 1.
Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata pelapornya malah mencabut pengaduannya. Dengan begitu, kasus tersebut harus dihentikan penyelidikannya,” kata Uce, saat dihubungi, Selasa (03/07/2018) sore.
Uce menjelaskan, dari sekian pengaduan yang masuk, kini tinggal satu kasus yang masih tersisa dan ada dugaan unsur pelanggaran money politik. Kasus itu terjadi di Lingkungan Bojonghuni, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, dengan terduga tim relawan paslon nomor 2.
“Jadi, hanya satu kasus yang naik ke Gakumdu, yakni dugaan money politik yang di Bojonghuni saja,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Uce, pihaknya sudah memproses sejumlah pelanggaran terkait Pilkada. Diantaranya yang melibatkan ASN, kepala desa dan penyelenggara pemilu di tingkat desa.
“Yang kasusnya terbukti, sudah diputus atau diberi sanksi yang beragam. Untuk kasus yang naik ke Pengadilan, yakni kasus kepala desa di Baregbeg, yang terbukti melakukan kampanye mendukung salah satu paslon. Dan kasusnya sudah diputus di Pengadilan,” pungkasnya. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Ilustrasi pelanggaran pilkada |
“Sampai berakhirnya Pilkada, tidak ada satupun perkara yang kami proses terindikasi mengarah ke pasangan calon.
Dengan begitu, dari seluruh pengaduan terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk ke Panwaslu, tidak ada satupun perkara yang bisa mendiskualifikasi keikutsertaan atau menggagalkan kemenangan salah satu pasangan calon,”ujarnya, Selasa (03/07/2018).
Uce mengatakan, dalam sepekan sebelum hari pencoblosan, pihaknya mendapat sejumlah laporan dugaan money politik. Laporan itu mengadukan indikasi kecurangan money politik yang tidak hanya dilakukan oleh salah satu pasangan calon, tetapi oleh keduanya.
“Jadi, yang melaporkan paslon nomor 1 ada dan paslon nomor 2 pun ada. Hampir seimbang lah. Hanya setelah hari pencobolasan, pengaduan terkait indikasi money politik semuanya mengarah ke paslon nomor 1,” ujarnya.
Sebelum hari tenang, lanjut Uce, pihaknya mendapat dua pengaduan terkait indikasi money politik. Pengaduan pertama, kata dia, melaporkan paslon nomor 2 yang dilaporkan melakukan money politik di Lingkungan Bojonghuni, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis.
Sedangkan laporan kedua, melaporkan paslon nomor 1 yang laporannya sama melakukan money politik di Kecamatan Rancah.
“Dua laporan itu sudah kami proses. Yang pengaduan di Bojonghuni, pelapor secara langsung melaporkan paslon nomor 2 sebagai terlapor. Tetapi setelah ditelaah oleh tim Sentra Gakumdu, tidak ada indikasi pelanggaran yang mengarah ke paslon nomor 2 pada kasus tersebut.
Tetapi indikasi pelanggarannya mengarah ke tim relawannya. Kasus itu kini sedang ditangani oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Sementara terkait pengaduan di Kecamatan Rancah dan terlapornya paslon nomor 1, lanjut Uce, penanganan kasusnya ternyata tidak bisa dilanjutkan. Karena, pihak pelapor yang merupakan relawan paslon nomor 2, tidak memenuhi panggilan saat akan dimintai keterangan oleh Panwaslu.
“Pelapornya malah pergi ke luar kota. Padahal, kami sudah beberapa kali melakukan panggilan. Karena pelapornya menghindar dari panggilan, akhirnya penanganannya dihentikan,” ujarnya.
Sementara setelah hari pencoblosan, kata Uce, pihaknya sekaligus mendapat 3 pengaduan yang seluruhnya mengadukan money politik yang diduga dilakukan paslon nomor 1. Dalam laporannya, pelapor menyebut tim paslon nomor 1 melakukan money politik di masa hari tenang.
“3 pengaduan itu lokasinya di Pamarican dan dua lagi di Panumbangan, yakni di Desa Banjarangsana dan Desa Medanglayang,” terangnya.
Setelah dilakukan klarifikasi lapangan, lanjut Uce, kasus yang terjadi di Pamarican ternyata tidak terbukti adanya unsur money politik. Sementara kasus yang terjadi di Panumbangan, yakni di Desa Banjarangsana dan Desa Medanglayang, pelapornya malah mencabut pengaduan.
“Saya sekarang masih di Panumbangan dan baru saja melakukan klarifikasi terkait pengaduaan dugaan money politik dengan terlapor tim paslon nomor 1.
Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata pelapornya malah mencabut pengaduannya. Dengan begitu, kasus tersebut harus dihentikan penyelidikannya,” kata Uce, saat dihubungi, Selasa (03/07/2018) sore.
Uce menjelaskan, dari sekian pengaduan yang masuk, kini tinggal satu kasus yang masih tersisa dan ada dugaan unsur pelanggaran money politik. Kasus itu terjadi di Lingkungan Bojonghuni, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, dengan terduga tim relawan paslon nomor 2.
“Jadi, hanya satu kasus yang naik ke Gakumdu, yakni dugaan money politik yang di Bojonghuni saja,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Uce, pihaknya sudah memproses sejumlah pelanggaran terkait Pilkada. Diantaranya yang melibatkan ASN, kepala desa dan penyelenggara pemilu di tingkat desa.
“Yang kasusnya terbukti, sudah diputus atau diberi sanksi yang beragam. Untuk kasus yang naik ke Pengadilan, yakni kasus kepala desa di Baregbeg, yang terbukti melakukan kampanye mendukung salah satu paslon. Dan kasusnya sudah diputus di Pengadilan,” pungkasnya. (RED)
0 Response to "Panwaslu: Tidak Ada Indikasi Pelanggaran yang Mengarah ke Paslon di Ciamis"
Posting Komentar