Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Dani Danial Muklis, mengatakan, soal kotak suara di PPK Langensari belum dibawa pihaknya hingga hari ini (Kamis, 28/06/2018) sesungguhnya soal waktu yang berjenjang saja.
“Atas pemetaan logistik baik kotak suara turun di PPK atau kembali naik diangkut itu, didasarkan atau diperhitungkan radius jarak tempuhnya sebagaimana SOP yang ada. Jadi kotak suara di tiga kecamatan lain sudah diambil sejak semalam, ya tadi jaraknya yang lebih dekat dibanding Langensari ini,” katanya.
Dia menegaskan, itu urusan waktu saja dan itu lebih ke pertimbangan teknis saja secara berjenjang yang bisa diambilnya kotak suara dengan batas waktu tersebut diatas.
“Toh juga pelaksanaan pleno penghitungan di KPU itu waktunya antara 4 sampai 6 Juli 2018,” ucapnya.
Namun memang pula belum diambilnya kotak suara di PPK Langensari sampai hari ini disebabkan atas terjadinya kekeliruan beberapa KPPS yang memasukan sejenis form administrasi ke kotak suara, yang tak seharusnya ikut dimasukan.
“Itu semalam sudah diselesaikan diambil kembali di dalam kotak suara yang disaksikan semua pihak terkait mulai PPK, PPS, KPPS dimaksud, para saksi paslon serta tentu Panwascam, Paswas lapangan dan paswas TPS,” jelasnya.
Kemungkinan pula kondisi seperti itu masih ada pada kotak suara yang sudah tersimpan di GOR PGRI Langensari, tapi itu sedikit dan menjadi hal yang wajar yang barang tentu masih ada SDM KPPS yang belum paham betul, walau sebelumnya sudah di Bimtek.
“Nantinya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan kami lakukan di kantor 4 kantor kecamatan yang ada atau sesuai tempat ditentukan masing-masing PPK, seperti halnya Kec. Langensari di GOR PGRI Langensari, mulai Jumat 29 Juni besok,” kata dia.
Targetnya atau sesuai jadwal, ucap Daniel, pada 4 Juli mendatang rekapitulasi tingkat kecamatan dan semuanya sudah dapat didistribusikan kembali ke KPU Banjar untuk direkapitulasi di tingkat kota. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Dani Danial Muklis |
Dia menegaskan, itu urusan waktu saja dan itu lebih ke pertimbangan teknis saja secara berjenjang yang bisa diambilnya kotak suara dengan batas waktu tersebut diatas.
“Toh juga pelaksanaan pleno penghitungan di KPU itu waktunya antara 4 sampai 6 Juli 2018,” ucapnya.
Namun memang pula belum diambilnya kotak suara di PPK Langensari sampai hari ini disebabkan atas terjadinya kekeliruan beberapa KPPS yang memasukan sejenis form administrasi ke kotak suara, yang tak seharusnya ikut dimasukan.
“Itu semalam sudah diselesaikan diambil kembali di dalam kotak suara yang disaksikan semua pihak terkait mulai PPK, PPS, KPPS dimaksud, para saksi paslon serta tentu Panwascam, Paswas lapangan dan paswas TPS,” jelasnya.
Kemungkinan pula kondisi seperti itu masih ada pada kotak suara yang sudah tersimpan di GOR PGRI Langensari, tapi itu sedikit dan menjadi hal yang wajar yang barang tentu masih ada SDM KPPS yang belum paham betul, walau sebelumnya sudah di Bimtek.
“Nantinya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan kami lakukan di kantor 4 kantor kecamatan yang ada atau sesuai tempat ditentukan masing-masing PPK, seperti halnya Kec. Langensari di GOR PGRI Langensari, mulai Jumat 29 Juni besok,” kata dia.
Targetnya atau sesuai jadwal, ucap Daniel, pada 4 Juli mendatang rekapitulasi tingkat kecamatan dan semuanya sudah dapat didistribusikan kembali ke KPU Banjar untuk direkapitulasi di tingkat kota. (RED)
0 Response to "Alasan Ketua KPU Belum Menyerahkan Kotak Suara Ke KPU, Hanya Jenjang Waktu Saja?, Katanya"
Posting Komentar