Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Sebelum kedok kebohongannya terbongkar dan akhirnya ditangkap polisi, Dedi Irawan (41), warga Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tersangka kasus penipuan dengan korban YN, dikabarkan sempat meresahkan warga di lingkungan tempat tinggal istri sirinya atau di Lingkungan Cilame, Kelurahan/Kecamatan Ciamis.
Babinsa Kelurahan Ciamis, Sertu Ajat Sudrajat, mengatakan, Dedi, sang polisi gadungan, yang kini sudah ditangkap Polres Ciamis dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap istrinya sirinya, sebelumnya sempat diawasi oleh pihaknya. Hal itu setelah pihaknya mendapat laporan dari warga Cilame.
“Orang itu (Dedi) sebelum ditangkap pihak kepolisian, sudah lama dalam pengawasan kami. Karena perilakunya sering meresahkan warga di lingkunganya,”ujarnya, kepada awak media, akhir pekan lalu.
Menurut Ajat, pelaku tinggal di Lingkungan Cilame menumpang di rumah istri sirinya. Namun, selama tinggal di rumah istrinya sirinya, banyak warga setempat yang resah dengan kelakuannya. “Warga tak berani melawan karena pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Namun warga pun curiga karena gerak-geriknya tidak mencerminkan seorang aparat. Terlebih, pelaku selalu mencari-cari kesalahan warga dan mengancam akan memproses hukum. Tapi ujung-ujungnya pelaku meminta uang damai,” ujarnya.
Namun begitu, lanjut Ajat, pihaknya sebelumnya sulit menemui pelaku. Karena pelaku tidak setiap hari tinggal di rumah istri sirinya. “Ketika warga mendapati pelaku tengah berada di rumah istri sirinya, kemudian melaporkan kepada kami. Setelah itu kami berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Karena untuk melakukan penindakan bukan ranah kami, makanya berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penindakan oleh anggota Polres Ciamis, akhirnya kebohongan pelaku terbongkar. Ternyata Dedi hanyalah polisi gadungan yang tengah menipu seorang janda. YN, yang mengaku sudah menikah siri dengan pelaku, tampaknya kecewa karena merasa dibohongi. Dia pun mengadukan perbuatan pelaku ke polisi yang sudah melakukan penipuan terhadap dirinya.
Sebelumnya, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (07/04/2018), mengatakan, tersangka (Dedi) yang sebenarnya berprofesi sopir ini mengaku kepada istri sirinya sebagai anggota kepolisian berpangkat AKP dan bertugas di Polda Jabar. Untuk meyakinkan istirnya, pelaku memperlihatkan tanda kewenangan kepolisian palsu, kartu anggota (KTA) polisi palsu, surat perintah dan surat penangkapan berkop kepolisian palsu serta sebuah pistol mainan.
Menurut Kapolres, pelaku memalsukan surat berkop kepolisian dan KTA kepolisian dengan cara membuat sendiri dan dicetak pada mesin printer komputer. Sementara baju turn back crime yang terdapat tulisan polisi didapat dari sebuah toko di Tasikmalaya.
“Termasuk dia pun membeli pistol mainan yang memang bentuknya sedikit mirip dengan pistol asli. Sementara kerugian korban (istri sirinya) akibat ditipu pelaku sebesar Rp. 30 juta. Kerugian itu berupa uang tunai sebesar Rp. 15 juta, 1 unit sepeda motor dan sebuah handphone,” terangnya.
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 372 jo 378 dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. “Tersangka sudah kami tahan dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkapnya. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Babinsa Kelurahan Ciamis, Sertu Ajat Sudrajat, mengatakan, Dedi, sang polisi gadungan, yang kini sudah ditangkap Polres Ciamis dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap istrinya sirinya, sebelumnya sempat diawasi oleh pihaknya. Hal itu setelah pihaknya mendapat laporan dari warga Cilame.
“Orang itu (Dedi) sebelum ditangkap pihak kepolisian, sudah lama dalam pengawasan kami. Karena perilakunya sering meresahkan warga di lingkunganya,”ujarnya, kepada awak media, akhir pekan lalu.
Menurut Ajat, pelaku tinggal di Lingkungan Cilame menumpang di rumah istri sirinya. Namun, selama tinggal di rumah istrinya sirinya, banyak warga setempat yang resah dengan kelakuannya. “Warga tak berani melawan karena pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Namun warga pun curiga karena gerak-geriknya tidak mencerminkan seorang aparat. Terlebih, pelaku selalu mencari-cari kesalahan warga dan mengancam akan memproses hukum. Tapi ujung-ujungnya pelaku meminta uang damai,” ujarnya.
Namun begitu, lanjut Ajat, pihaknya sebelumnya sulit menemui pelaku. Karena pelaku tidak setiap hari tinggal di rumah istri sirinya. “Ketika warga mendapati pelaku tengah berada di rumah istri sirinya, kemudian melaporkan kepada kami. Setelah itu kami berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Karena untuk melakukan penindakan bukan ranah kami, makanya berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penindakan oleh anggota Polres Ciamis, akhirnya kebohongan pelaku terbongkar. Ternyata Dedi hanyalah polisi gadungan yang tengah menipu seorang janda. YN, yang mengaku sudah menikah siri dengan pelaku, tampaknya kecewa karena merasa dibohongi. Dia pun mengadukan perbuatan pelaku ke polisi yang sudah melakukan penipuan terhadap dirinya.
Sebelumnya, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (07/04/2018), mengatakan, tersangka (Dedi) yang sebenarnya berprofesi sopir ini mengaku kepada istri sirinya sebagai anggota kepolisian berpangkat AKP dan bertugas di Polda Jabar. Untuk meyakinkan istirnya, pelaku memperlihatkan tanda kewenangan kepolisian palsu, kartu anggota (KTA) polisi palsu, surat perintah dan surat penangkapan berkop kepolisian palsu serta sebuah pistol mainan.
Menurut Kapolres, pelaku memalsukan surat berkop kepolisian dan KTA kepolisian dengan cara membuat sendiri dan dicetak pada mesin printer komputer. Sementara baju turn back crime yang terdapat tulisan polisi didapat dari sebuah toko di Tasikmalaya.
“Termasuk dia pun membeli pistol mainan yang memang bentuknya sedikit mirip dengan pistol asli. Sementara kerugian korban (istri sirinya) akibat ditipu pelaku sebesar Rp. 30 juta. Kerugian itu berupa uang tunai sebesar Rp. 15 juta, 1 unit sepeda motor dan sebuah handphone,” terangnya.
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 372 jo 378 dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. “Tersangka sudah kami tahan dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkapnya. (RED)
0 Response to "Polisi Gadungan yang Menipu Janda di Ciamis Sempat Resahkan Warga"
Posting Komentar